5. Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
Ijonk dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHPidana.
Pasal ini mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Keterlibatan Ijonk sebagai pihak yang turut serta merancang distribusi masuknya vape ilegal berisi etomidate ke Indonesia makin memperberat posisinya dalam kasus ini.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa etomidate, meskipun belum masuk kategori narkotika, termasuk obat keras yang diawasi ketat karena potensi penyalahgunaannya.
Etomidate adalah obat anestesi yang mengandung zat sedatif yang bisa memberikan efek menenangkan dan menghilangkan rasa sakit.
Penggunaannya diawasi secara ketat dan biasanya dipakai untuk obat bius dalam prosedur medis. Terlebih, etomidate yang dihirup melalui rokok elektrik menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Penggunaan obat keras tanpa adanya pengawasan atau dosis berlebih bisa menyebabkan gangguan pernapasan.
Tak hanya itu, etomidate juga mempengaruhi sistem syaraf pusat hingga berisiko fatal yang berujung pada koma sehingga peredaran etomidate juga dilarang di negara-negara lain seperti Thailand dan Malaysia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini