showbiz

Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan Kasus Vape Ilegal, Jonathan Frizzy Diduga Jadi Otak Penyelundupan Etomidate demi Raup Keuntungan Fantastis!

Selasa, 6 Mei 2025 | 18:00 WIB
Potret Jonathan Frizzy alias Ijonk diduga ikut merencanakan penyelundupan vape ilegal berisi etomidate masuk ke Indonesia (Instagram/ijonkfrizzy)

5. Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Ijonk dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHPidana.

Pasal ini mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Keterlibatan Ijonk sebagai pihak yang turut serta merancang distribusi masuknya vape ilegal berisi etomidate ke Indonesia makin memperberat posisinya dalam kasus ini.

Baca Juga: Update! Terbongkar 5 Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Fachri Albar: Positif Konsumsi Berbagai Jenis Psikotropika hingga Dijerat Pasal Berlapis

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa etomidate, meskipun belum masuk kategori narkotika, termasuk obat keras yang diawasi ketat karena potensi penyalahgunaannya.

Etomidate adalah obat anestesi yang mengandung zat sedatif yang bisa memberikan efek menenangkan dan menghilangkan rasa sakit.

Penggunaannya diawasi secara ketat dan biasanya dipakai untuk obat bius dalam prosedur medis. Terlebih, etomidate yang dihirup melalui rokok elektrik menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Baca Juga: Apa itu Etomidate? Inilah Dampak Penyalahgunaan Obat Keras dalam Rokok Elektrik, Berkaca dari Kasus Vape Ilegal Jonathan Frizzy

Penggunaan obat keras tanpa adanya pengawasan atau dosis berlebih bisa menyebabkan gangguan pernapasan.

Tak hanya itu, etomidate juga mempengaruhi sistem syaraf pusat hingga berisiko fatal yang berujung pada koma sehingga peredaran etomidate juga dilarang di negara-negara lain seperti Thailand dan Malaysia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini