showbiz

Ada Dugaan KDRT, Paula Verhoeven Melaporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan, Begini Tanggapan Keras dari Pengacara

Minggu, 4 Mei 2025 | 10:45 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven.

 


SketsaNusantara.id - Kisruh perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven terlihat belum menemukan titik akhir. Selain mengajukan banding pada 28 April 2025, Paula Verhoeven pun melaporkan Baim Wong ke KOMNAS Perempuan atas dugaan KDRT.


“Tidak ada KDRT itu. Dia nyatakan ada video dan dari video itu tampak didukung bukti. Kalau ada bahan yang kurang, jangan menyalahkan yang mengadili karena Anda sendiri tidak mampu mengungkapkan fakta dan tidak mampu menghadirkan bukti” ujar Fahmi Bachmid, pengacara Baim Wong, saat ditanya pendapatnya tentang pelaporan Paula Verhoeven ke KOMNAS Perempuan terkait dugaan KDRT.

“Tidak ada bukti KDRT dan itu dinyatakan dalam lembar keputusan di halaman 113.” sambung Fahmi Bachmid dengan nada suara yang cukup keras.

Baca Juga: Komnas Perempuan Jawab Aduan Paula Verhoeven Terkait Baim Wong dan Pengadilan Agama, Peran Ganda Humas Dipertanyakan

Di hadapan awak media Fahmi Bachmid juga menegaskan kembali bahwa tidak ada data-data kuat yang bisa membuktikan adanya kekerasan fisik, tidak ada visum dan data-data pendukung lainnya yang dihadirkan saat sidang.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara pemilik Law Office Fahmi Bachmid & Partners ini pun mengaku bahwa sesuai dengan permintaan kliennya, jika Paula Verhoeven mengajukan banding maka kliennya pun akan mengajukan banding.

Tapi jika tidak lagi melakukan langkah-langkah hukum maka Baim Wong juga akan melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Baim Wong KDRT ke Paula Verhoeven Ramai Dibicarakan, Perkataan Tengku Zanzabella Terbukti Benar? Fahmi Bachmid: dalam Putusan...

Saat bertemu wartawan usai melapor ke KOMNAS Perempuan, Siti Aminah, salah seorang pengacara Paula Verhoeven mengungkapkan bahwa kehadiran mereka di sini adalah tentang dugaan KDRT yang dilakukan Baim Wong pada 4 aspek. Yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.

“Bukti berupa cctv dan keterangan ahli digital forensik yang memperlihat kekerasan fisik tersebut sudah kami serahkan,” ujar Siti Aminah.

Baca Juga: Olla Ramlan Hengkang Saat Paula Verhoeven Kembali Ikut Arisan Geng Cendol, Masih Berseteru Soal Baim Wong?

Di lain pihak, Firman Candra, seorang praktisi hukum mengkritisi sikap dan tindakan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dia membenarkan sikap pengacara Paula Verhoeven tentang amar keputusan perceraian yang dibacakan rinci oleh pihak pengadilan.

“Rincian keputusan cerai seharusnya tidak disebarkan dan tidak diketahui oleh masyarakat luas serta tidak dipublikasikan secara utuh,” urai Firman Candra.

Menanggapi protes para pengacara Paula Verhoeven yang merasa diperlakukan tidak adil, Firman Candra juga menegaskan agar hal ini dilaporkan ke Komisi Yudisial. Sementara untuk kekerasan KDRT wajib dilaporkan ke Polisi.

Halaman:

Tags

Terkini