“Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
2. Talak Satu Ba'in Sughra Dijatuhkan kepada Fachri
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Fachri Albar dijatuhi talak satu ba'in sughra terhadap Renata. Artinya, keduanya resmi berpisah dan tidak dapat rujuk kembali kecuali dengan akad nikah baru.
“Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) terhadap Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto),” tulis putusan tersebut.
3. Hak Asuh Anak Jatuh kepada Renata
Pasangan yang menikah pada 12 Juni 2014 itu memiliki dua buah hati yang lahir pada November 2014 dan April 2016.
Hak asuh anak diberikan kepada Renata sebagai ibu kandung, dan Fachri diwajibkan tetap menafkahi keduanya.
4. Fachri Diwajibkan Memberi Nafkah Rp50 Juta per Bulan
Dalam putusan tersebut, pengadilan mewajibkan Fachri membiayai seluruh kebutuhan anak-anaknya dengan jumlah minimal Rp50 juta setiap bulan. Dana tersebut mencakup biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan asuransi.
“Menghukum Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan, serta biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan/atau biaya asuransi kesehatan, serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya,” bunyi putusan resmi tersebut.
5. Renata Harus Bayar Biaya Perkara Rp327 Ribu
Meskipun gugatannya dikabulkan, Renata tetap dibebankan biaya perkara oleh pengadilan. Nilainya sebesar Rp327.000, sesuai dengan ketentuan administratif dalam persidangan agama.
6. Untuk Kali Ketiga, Fachri Ditangkap karena Kasus Narkoba.