SketsaNusantara.id – Jonathan Frizzy atau yang lebih akrab disapa Ijonk kini menjadi sorotan publik usai namanya terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras yang terkandung dalam cairan vape.
Meski begitu, hingga kini status Ijonk masih sebagai saksi, dan belum ada tindakan penahanan dari pihak kepolisian.
Keterlibatan aktor sinetron tersebut mencuat setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta bersama Bea Cukai pada Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Tak Hanya Fachri Albar, 5 Artis Ini Juga Berkali-kali Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dimana dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate, yakni senyawa obat keras berbahaya.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael K. Tandayu, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka yang kini telah resmi mendekam di balik jeruji besi.
"Ketiga tersangka tersebut bukan dari kalangan artis ataupun publik figur," tegas Michael dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025, sebagaimana dirangkum SketsaNusantara.id.
Dari keterangan ketiga pelaku itulah, nama mantan suami Dhena Devanka ikut disebut sehingga pihak kepolisian memanggil Jonathan Frizzy untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 17 April 2025 lalu.
Michael menambahkan, bahwa pihaknya sempat kembali menghubungi Ijonk untuk menjadwalkan pemeriksaan kedua.
Ia menyebut, pada 21 April 2025, pihak kepolisian kembali berkomunikasi untuk melayangkan panggilan kedua.
Namun, pihak production house (PH) tempat Jonathan bernaung memberi kabar bahwa aktor tersebut tengah sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Hingga kini, polisi masih menunggu kehadiran Jonathan bersama perwakilan dari PH-nya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.