SketsaNusantara.id – Harapan baru tengah menyelimuti aktor Ammar Zoni. Setelah menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika, Ammar dikabarkan berpotensi bebas dalam waktu dekat.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, pada Sabtu 26 April 2025.
Jon menjelaskan, peluang kebebasan kliennya terbuka berkat kebijakan baru berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2023.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, dengan perhitungan masa tahanan dan hak-hak narapidana seperti remisi, asimilasi, amnesti, hingga grasi, pintu keluar penjara kini semakin dekat bagi sang aktor.
"Sejak dieksekusi nanti, Ammar sudah memenuhi syarat untuk mendapat berbagai hak sebagai narapidana. Termasuk asimilasi karena masa tahanannya sudah memenuhi lebih dari 20 persen," kata Jon dilansir SketsaNusantara.id dari YouTube Cumicumi.
Berdasarkan perhitungan tim kuasa hukum, Ammar Zoni telah menjalani hukuman sekitar 1,5 tahun. Dengan tambahan beberapa bulan ke depan serta catatan perilaku baik, ia berpotensi besar segera mendapatkan hak asimilasi.
Tak hanya itu, Jon menambahkan bahwa perubahan sikap Ammar selama menjalani hukuman turut menjadi faktor penting.
Ammar Zoni dinilai aktif menunjukkan perilaku positif, termasuk ketaatan dalam beribadah. Menariknya, selama bulan Ramadan lalu, Ammar bahkan berhasil mengkhatamkan Al-Qur'an hingga tiga kali.
"Puasa Ammar lancar, tak pernah batal. Ia juga rutin puasa Senin-Kamis setelah Ramadan. Terakhir kami ke sana, dia sudah kembali khatam Al-Qur'an," tambah Jon.
Semangat memperbaiki diri yang ditunjukkan Ammar Zoni diyakini akan memperkuat proses pengajuan hak-haknya, termasuk asimilasi. Jika semua prosedur berjalan lancar, publik mungkin akan segera melihat aktor 30 tahun itu kembali beraktivitas di dunia hiburan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini