SketsaNusantara.id - Hasil perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven yang diumumkan ke publik oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membuat Paula ambil tindakan.
Paula Verhoeven memutuskan melaporkan hakim pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Ia berpendapat bahwa apa yng diungkapkan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melanggar etik karena tak seharusnya penyebab perceraian diumumkan kepada publik.
Hal itu menurutnya akan mencoreng nama baiknya di mata masyarakat juga didepan anak-anaknya yang akan tumbuh dewasa.
Hal itu ditanggapi oleh praktisi hukum Murtiman, apakah tindakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengandung pidana dan menghasilkan sangsi pidana.
"Itu reason (pilihan)," tegas Murtiman dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Reyben Entertainment.
"Bahwa putusan hakim kemarin adalah adanya perselingkuhan, itu salah satunya, itu tergantung hakimnya masing-masing," ujarnya terkait dibongkarnya penyebab terjadinya perceraian.
"Artinya kalau yang seperti itu ditutup-tutupi boleh saja karena merasa aib," imbuhnya.
"Tapi itu kalau satu poin untuk menentukan bahwa mereka bisa bercerai karena perselingkuhan bisa saja itu tidak terlalu salah amat," tegasnya.
Bahwa pihak hakim juga memiliki hak untuk mengungkap penyebab perceraian jika poin perselingkuhan tersebut sebagai salah satu penentu perceraian antara Baim dan Paula.
Namun sebagai praktisi hukum, Murtiman juga mempersilahkan jika pihak Paula merasa hakim yang memutuskan melanggar kode etika dan untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi.