1. Kemampuan ekonomi mantan suami.
2. Lamanya perkawinan.
3. Penyebab perceraian (meskipun dalam beberapa kasus, hak mut'ah tetap ada meskipun perceraian atas kesalahan istri).
4. Kondisi sosial dan kebutuhan mantan istri setelah bercerai.
5. Rasa keadilan dan kepatutan
Dalam kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, mut'ah adalah salah satu hak Paula sebagai mantan istri yang mungkin ditetapkan oleh pengadilan selain nafkah iddah dan hak asuh anak dimana dalam kasus ini hak asuh bersama atau joint custody.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini