SketsaNusantara.id - Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengumumkan putusan cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven yang selama ini berjalan sangat alot.
Terkait putusan cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven telah diputuskan secara e-court dan juga dibacakan hari ini, Rabu, 16 April 2025 oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.
Selain hak asuh anak yang diputuskan akan diasuh secara joint custody atau diasuh bersama-sama dengan aturan 2 minggu pada Baim Wong dan 2 Minggu pada Paula Verhoeven juga diputuskan terkait mut'ah.
Dimana hakim memutuskan besaran uang mut'ah yang harus dibayarkan Baim kepada Paula memiliki nilai yang besar yakni senilai Rp 1 miliar.
"Ditetapkanlah mut'ah termohon selaku istri yang dicerai oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 Miliar," tegas pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Bahwa pihak pengadilan memutuskan bahwa Paula akan mendapatkan mut'ah dari Baim Wong senilai Rp 1 miliar.
Sedangkan nafkah mut'ah sendiri menurut laman hukumonline.com, dalam konteks perceraian adalah pemberian sejumlah uang atau harta dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai penghibur hati setelah terjadinya perceraian.
Poin penting mengenai mut'ah bertujuan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian suami terhadap mantan istri yang telah diceraikannya, serta sebagai penghibur atas kesedihan dan perubahan status yang dialaminya.
Kewajiban pemberian mut'ah ini diatur dalam hukum Islam dan juga diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim, termasuk Indonesia (tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam).
Mut'ah sendiri ternyata tak hanya berupa uang tunai, tapi juga bisa berupa perhiasan, atau aset berharga lainnya dan besarannya tidak ditentukan secara pasti dalam hukum, melainkan diserahkan kepada kebijaksanaan hakim.
Hakim dalam pengambilan keputusan mut'ah juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti: