SketsaNusantara.id - Kasus hukum yang menyeret nama Nikita Mirzani masih terus dipantau publik.
Netizen dan media sosial masih menyoroti kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Nikita dan Mail, asistennya harus menjalani masa tahanan awal.
Penyidik menetapkan masa tahanan untuk Nikmir dan Mail adalah 20 hari.
Tujuan dilakukan penahanan agar penyidik lebih mudah untuk melengkapi berkas dan guna pendalaman kasus yang sedang berjalan.
Pihak Reza Gladys nampaknya masih belum puas jika tersangka tak terjerat hukum seperti pasal yang nantinya bisa mengancamnya.
Terjerat pasal UU ITE dan TPPU, Nikita Mirzani bisa saja terkena hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, pihak Polda Metro Jaya menggiring Nikmir dan Mail ke Rutan untuk proses penahanan.
Jalani ibadah puasa di bui, Niki dan mail terancam tak bisa merayakan Lebaran dengan keluarga.
Polisi berikan update terbaru tentang penahanan Nikita Mirzani sebagai informasi lanjutan atas kasus yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube KH Infotainment, 24 Maret 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi paparkan sejumlah fakta baru terkait kasus Nikita Mirzani.