5. Barang Bukti yang Diberikan Tasyi
Sebagai bagian dari laporannya, Tasyi Athasyia telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari video TikTok yang memuat tuduhan terhadap dirinya, serta link menuju video tersebut.
Beberapa di antaranya juga pernah di spill Tasyi dalam postingan akun Instagramnya yang memperlihatkan tangkapan layar dari konten dari akun TikTok (inisial S).
Bukti-bukti ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan untuk menelusuri asal mula tuduhan dan pihak-pihak yang terlibat.
6. Ancaman Hukuman bagi Terlapor atas Pelanggaran UU ITE
Pelaporan Tasyi diterima dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan jika terbukti bersalah, kedua akun TikTok yang dilaporkan Tasyi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika terbukti terlapor bersalah akan dikenakan pasal terkait Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto 27a dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Selain itu juga dikenakan Pasal 310 KUHP dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini