4. Fariz RM Ditangkap Bersama Mantan Sopirnya
Tak sendiri, Fariz RM ditangkap bersama mantan sopirnya yakni ADK yang ditangkap sehari sebelum penangkapan sang musisi pada hari Senin, 17 Februari 2025, di Jakarta Pusat.
Peran ADK dalam kasus ini diduga sebagai pengedar yang memasok narkoba kepada Fariz RM.
5. Fariz RM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Setelah menjalani pemeriksaan, Fariz RM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama mantan sopirnya, merujuk pada hasil tes urine yang dilakukan polisi.
"Setelah pemeriksaan karena hasil tes urine positi, maka keduanya baik ADK maupun FRM (Fariz RM) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kompol Nurma Dewi, di hadaoan aqak media dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari 19 Februari 2025.
6. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!