SketsaNusantara.id - Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba dan kini resmi jadi tersangka.
Kabar ini sempat menghebohkan publik, terlebih sebelumnya Fariz RM sudah beberapa kali tersandung dalam kasus yang sama.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keterlibatan Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika sejak pertama kali terjerat kasus serupa pada tahun 2007 lalu.
Dihimpun SketsaNusantara.id dari berbagai sumber, berikut sederet fakta terkait penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba yang lagi-lagi menjerat sang musisi.
1. Kronologi Penangkapan Fariz RM dan Barang Bukti
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi mengungkap kronologi penangkapan Fariz RM bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba.
Dari laporan warga tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial ADK (46 tahun) di Jalan Sunter Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 17 Februari 2025.
ADK diketahui merupakan mantan sopir yang pernah bekerja dengan Fariz RM pada tahun 2020-2021 lalu.
Dari penangkapan ADK, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja. Setelah dilakukan interogasi, ADK mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FRM, yang kemudian diketahui sebagai Fariz RM.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap Fariz RM di Jalan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 18 Februari 2025.