Pada akhirnya, setelah mendapatkan potongan masa hukuman, Fariz hanya dipenjara selama empat bulan.
Kemudian pada Januari 2015, Fariz lagi-lagi ditangkap atas kasus yang sama.
Fariz ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro saat tengah asyik menghisap ganja sembari bermain gitar.
Ulahnya yang kedua ditangkap atas kasus narkoba ini, membuat Fariz harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
Lalu tiga tahun setelahnya, atau pada Agustus 2018, Fariz kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, kali ini Fariz mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido.
Seolah belum jera, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Fariz untuk kali keempat ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Di usianya yang sudah menginjak 66 tahun, Fariz RM pun terancam menghabiskan masa tuanya di penjara.
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI