SketsaNusantara.id - Fariz Roestam Moenaf atau akrab disapa Fariz RM untuk kali keempat ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Musisi legendaris asal Solo ini ditangkap di salah satu shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Paman Sherina Munaf ini terancam maksimal hukuman penjara 20 tahun akibat ulahnya.
Baca Juga: Tragedi Hidup Fariz RM, Melawan Kanker, Terlibat Narkoba, Hingga Digugat Cerai Istri
Oleh polisi, Fariz RM disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, Fariz RM terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain sabu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa ganja yang jenis dan beratnya masih didalami.
“Barang bukti yang diamankan untuk sementara ini ada ganja dan sabu. Kalau jenis dan berat nanti kita dalami lagi,” tambah Nurma, dikutip SketsaNusantara.id pada Kamis, 20 Februari 2025.
Sebagaimana diketahui, penangkapan atas kasus penyalahgunaan narkoba, bukan kali pertama bagi Fariz RM.
Pria berusia 66 tahun ini sebelumnya sudah tiga kali ditangkap atas kasus yang sama.
Baca Juga: Lagi! Kronologi Fariz RM Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba: Sedang Menunggu..
Pada Oktober 2007, untuk kali pertama Fariz RM ditangkap dalam kasus narkoba.
Dimana saat itu, dari tangan Fariz, polisi menyita barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.