SketsaNusantara.id - Fariz RM kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak penyalahgunaan narkoba.
Fariz RM terbukti positif mengkonsumsi narkoba setelah tes urinnya dinyatakan positif mengandung zat adiktif.
Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, memberikan penjelasan kronologi tertangkapnya Faris RM pada Rabu, 19 Februari 2025.
Menurut penjelasan Nurma, Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka bersama sang sopir. Ia ditangkap saat menunggu pemesanan barang.
"FRM memesan barang yang ada di ADK, kemudian diamankan di kota Bandung," ujar Nurma Dewi.
Fariz RM diringkus di Dipati Ukur, Bandung Jawa Barat pada Selasa 18 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan sehari setelah sang sopir diamankan terlebih dahulu oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 17 Februari 2025 di kawasan Kamayoran, Jakarta.
"ADK (sopir Faris RM) ditangkap dengan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, ADK akan mengirim barang kepada inisial FRM," terang Nurma Dewi.
Meski telah ditangkap, pihak kepolisian masih memastikan total barang bukti yang didapatkan.
Atas perbuatannya, Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," terang Nurma Dewi.