SketsaNusantara.id- Razman Arif Nasution menyampaikan kepada Vadel dan keluarganya terkait penangguhan penahanan.
Vadel Badjideh yang kini tengah mendekam di balik sel tahanan atas dugaan kasus kekerasan sekual, sempat mengajukan penangguhan.
Diketahui bahwa Vadel hingga kini ditahan terlebih dahulu selama 20 hari. Namun ditambah 40 hari ke depan sampai berkas terkumpul lengkap.
Ketika berkas terkumpul, maka tersangka akan menjalankan beberapa tahapan hukum selanjutnya, yakni di persidangan.
Adapun baru-baru ini pihak Vadel memohon untuk mendapatkan penangguhan atas hukuman yang menggelutinya.
Permohonan penangguhan penahanan atau restorative justice yang dilakukan oleh pihak Vadel sayangnya dipastikan untuk ditolak.
Kepolisian memastikan bahwa permohonan penangguhan untuk tersangka ditoalk buntut melibatkan tindak asusila kepada anak di bawah umur.
Hal itu bahkan sudah dibicarakan lebih lanjut kepada pihak Vadel dan kelurganya oleh pengacara Razman Arif Nasution.
"Saya sudah ngomong ke Vadel dan keluarganya, bahwa tidak mungkin ada penangguhan penahanan," ujar Razman melalui unggahan Instagram @intipseleb pada 08 Maret 2025.
"Terkait dengan kekerasan seksual untuk anak di bawah umur," imbuhnya.
Meski penangguhan tersebut dipastikan tidak bisa digapai oleh pihak tersangka. Namun Razman Arif Nasution berharap agar proses persidangan kliennya dipercepat.
Artikel Terkait
Jalani Masa Tahanan Awal Selama 20 Hari Sebelum Berkas Diserahkan ke Kejaksaan, Vadel Badjideh Bakal Dapat Penangguhan? Ini Kata Humas Polres Jaksel
Kliennya Ditahan, Razman Nasution Mengaku Kecewa dengan Vadel Badjideh dan Lolly: Kenapa Nggak dari Awal...
Tanggapan Keluarga Vadel Badjideh Soal Nikita Mirzani yang Kini Berstatus Tersangka, Bagian dari Karma?
Kondisi Terkini Vadel Badjideh Usai Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari Saat Ramadhan: Jika Sudah Ditahan Pasti...
Detik-Detik Nikita Mirzani Pakai Baju Orange dan Polisi Ungkap Alasan Penahanan 20 Hari, Senasib dengan Vadel Badjideh?
Mengaku Disuruh Ibu dan Takut Kualat, Firdaus Oiwobo Kini Resmi Mundur Sebagai Kuasa Hukum Razman Nasution