SketsaNusantara.id – Tes seleksi SKD CPNS 2024 akan digelar pada 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024.
Untuk menghadapi tes seleksi SKD CPNS 2024 diharapkan untuk menguasai materi TWK, TIU, dan TKP.
Diketahui dari masing-masing jenis tes seleksi tersebut memiliki passing grade atau nilai yang berbeda bagi peserta supaya dikatakan lolos.
Baca Juga: Inilah Ketentuan Barang yang Harus Dipersiapkan dalam Seleksi SKD CPNS 2024 Supaya Tes Lancar
Nilai-nilai passing grade diketahui sejumlah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 adalah TKP.
Yang harus dipastikan atau diraih peserta ujian seleksi agar bisa lanjut ke tes SKB adalah mendapatkan rangking tiga kali lipat dari formasi yang dibutuhkan.
Tentunya, dalam mengerjakan tes ujian seleksi tersebut, pastinya harus dijalankan dengan aman dan tenang.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kepala BKPSDM Jember Sebut Ada Kendala Teknis
Berikut ini adalah aturan dan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024 agar seleksi berjalan dengan lancar dikutip oleh SketsaNusantara.id dari berbagai sumber.
1. Para peserta seleksi diwajibkan untuk mengenakan pakaian sesuai ketentuan.
2. Peserta tidak boleh atau dilarang berbicara kepada sesama peserta lainnya selama tes SKD berlangsung.
Baca Juga: Pendaftar CPNS Komplain E-Materai Eror, Peruri Bagikan Link Pengaduan, Netizen: Sama Aja...
3. Peserta tidak boleh menerima dan memberikan barang apapun ke peserta lainnya tanpa seizin panitia.
4. Jika ingin keluar dari ruangan ujian SKD, maka peserta harus izin kepada panitia.