lifestyle

Dibuka untuk 1000 Undangan di Tiap Sesi, Simak Tata Cara Daftar dan Link Upacara Bendera HUT RI ke-79 di IKN

Selasa, 6 Agustus 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi upacara bendera di IKN (Freepik/ freepik)

SketsaNusantara.id - Berikut merupakan tata cara, syarat, serta link daftar untuk menjadi peserta upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 79 di tahun 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di tahun 2024 ini, upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia tak hanya digelar di Istana Negara, namun juga di IKN.

Sama seperti upacara di Istana Negara, upacara bendera di IKN juga bisa diikuti oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Di Mana Pusat Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI? Ini Agenda Acara Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 2024, Bakal Digelar Hybrid dari 2 Lokasi

Yang berbeda adalah kuota undangan yang disediakan untuk masyarakat umum.

Jika di Istana Negara disediakan 1500 undangan, di IKN hanya 1000 undangan tiap sesinya.

Tertarik mengikuti upacara bendera di IKN? Berikut informasi seputar link, syarat dan cara daftar untuk dapat mengikuti upacara bendera di IKN.
Syarat Menjadi Peserta:

Baca Juga: Tak Pakai Rel, Ini Spesifikasi dan Cara Pakai Trem Otonom, Jadi Transportasi Peserta Upacara HUT RI ke-79 di IKN

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun.

2. Dokumen Identitas

- Menyertakan salinan KTP saat pendaftaran.

- Membawa identitas diri (KTP/PASPOR/SIM) saat mengambil undangan dan menghadiri upacara.

3. Harus telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

4.  Disarankan mengenakan pakaian nasional atau baju adat.

Halaman:

Tags

Terkini