lifestyle

Mau Pasang Bendera dan Umbul-umbul untuk Rayakan Kemerdekaan RI ke 79 di Kota Jember? Yuk Simak Peraturannya...

Sabtu, 27 Juli 2024 | 19:00 WIB
Aturan pemasangan bendera dan umbul-umbul kemerdekaan (Pixabay aganyga)

SketsaNusantara.id - Sudah menjadi kebiasaan bangsa Indonesia dimanapun berada bahwa setiap peringatan kemerdekaan akan dilakukan secara meriah.

Salah satu hal yang selalu dilakukan masyarakat untuk menyambut kemerdekaan pada 17 Agustus 1946 adalah memasang aneka poster dan juga aneka ragam umbul-umbul.

Namun meski demikian ada sejumlah peraturan yqng harus ditaati masyarakat dan harus dijalankan demi ketertiban bersama saat memasang bendera dan juga umbul-umbul.

Baca Juga: Daftar Rangkaian Kegiatan HUT ke-79 RI, Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul Serentak Mulai Kapan?

Berdasarkan UU nomer 24 tahun 2009, apa sajakah peraturan pemasangan umbul-umbul untuk peringati kemerdekaan RI ke 79?

Yuk simak selengkapnya seperti yang dilansir SketsaNusantara.id dari laman jemberkab.go.id.

Terdapat beberapa petunjuk dan peraturan terkait tema serta logo untuk partisipasi masyarakat pada peringatan kemerdekaan RI ke 79 kali ini, yakni :

1. “NUSANTARA BARU, INDONESIA MAJU.” merupakan tema peringatan kemerdekaan ke 79 tahun ini.

2. Mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2024 mengibarkan bendera merah putih secara serentak di rumah-rumah, gedung atau perkantoran.

Baca Juga: 12 Twibbon Hari Jadi ke-220 Kabupaten Klaten, Bingkai Foto Keren Desain Menyala untuk Ucapan HUT 28 Juli 2024

3. Selain bendera, agar suasan lebih metiah bisa meamsang umbul-umbul, spanduk, poster baliho dan dekorasi, sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2024.

4. Diharapkan menggunakan media sosial untuk mengimplementasikan secara maksimal terkait desain HUT RI ke 79 pada tahun 2024 ini.

Hal ini terkait tampilan website, souvernir, merchandise, desain media sosial, dekorasi alat transportasi dan lain sebagainya.

Sementara untuk lokasi pemasangan bendera dan umbul-umbul sebaiknya dipasang di lokasi-lokasi yang strategis dan terlihat oleh publik, seperti di sepanjang jalan, di depan rumah, atau di tempat-tempat umum.

Halaman:

Tags

Terkini