Bukan hanya sebuah motor, tetapi ada lima unit motor curian yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Disebutkan jika motif pencurian motor tersebut untuk biaya nikah pasangan ini.
Lalu benarkah biaya nikah mahal? Bagaimana dengan biaya nikah di KUA yang disebut-sebut gratis?
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman simkah4.kemenag.go.id, ternyata ada juga layanan nikah KUA yang dipungut biaya.
Sebelum mendaftarkan nikah di KUA calon pengantin terlebih dahulu mengurus surat pengantar nikah.
Surat tersebut bisa diurus dari tingkat RT/RW hingga ke KUA Kecamatan.
Biaya nikah di KUA bisa saja gratis atau tanpa biaya saat dilakukan di kantor KUA.
Namun jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, memang akan dipungut biaya.
Biayanya pun tidak sampai puluhan juta seperti menggelar acara pernikahan yang mewah.
KUA menetapkan biaya layanan sebesar Rp. 600.000. Bukti atau slip setoran biaya nikah tersebut bisa diserahkan ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan.
Melangsungkan pernikahan di kantor KUA ternyata tidak hanya dilakukan oleh pasangan dari kalangan masyarakat biasa saja.
Beberapa pasangan selebritis juga ada yang melangsungkan akad nikah di kantor KUA.
Sebut saja pasangan yang selalu harmonis dan jauh dari gosip miring, Armand Maulana dan Dewi Gita.